Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kucuran Rp 1 M per Desa, Harapan atau Ancaman?

Kompas.com - 17/04/2014, 06:59 WIB
Kontributor Yogyakarta, Gandang Sajarwo

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 telah disahkan. Salah satu pasalnya mengamanatkan APBN mengalokasikan dana Rp 1 miliar per desa per tahun. Akankah kebijakan ini menjadi berkah atau justru bibit malapetaka buat desa?

"Jangan sampai, kucuran dana itu justru hanya akan mengembang-biakkan praktik korupsi dari pusat ke desa. Jangan pula masyarakat desa justru akan tercerabut dari akar budaya dan tradisinya,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, di kantornya, Jalan Cik Di Tiro Yogyakarta, Rabu (16/4/2014).

Berbicara dalam diskusi terkait rencana "Sekolah Aparatur Desa" kerja sama Majelis Pemberdayaan Masyarakat Muhammadiyah dengan Jenderal Soedirman Centre, Haedar mengatakan perlu ada langkah preventif sehingga dana itu tak menjadi penyemai korupsi di tingkat desa.

Aparatur desa utamanya kepala desa, kata Haedar, harus dipersiapkan agar mampu mengelola anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi. "Tanpa kesiapan pihak-pihak yang berkepentingan di desa, Muhammadiyah terus terang cemas terhadap kebijakan kucuran dana tersebut," lanjut dia.

Namun, Haedar mengakui bukan kapasitas Muhammadiyah untuk menolak kebijakan tersebut apalagi UU-nya sudah disahkan. "Hanya saja, kami berharap dana tersebut dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Bukan mengada-ada. Pengalaman otonomi daerah pun tidak serta-merta menyejahterakan masyarakat," papar Haedar.

Sementara itu, Direktur Program Jendral Soedirman Centre, Agus Subagyo, mengatakan saat ini yang bisa dilakukan adalah mengupayakan kesiapan aparatur desa. "Kami pernah melakukan survei kecil-kecilan di empat puluh desa di DIY, hasilnya hampir semua kepala desa tak mengerti cara menyusun perencanaan anggaran secara baik," ujar dia.

Agus bahkan mengatakan ada kepala desa yang sudah berencana menolak kucuran dana Rp 1 miliar berdasarkan UU Desa itu. Menurut Agus, kucuran dana ini bisa menjadi kesempatan bagi desa untuk berkembang dan menikmati pembangunan. Namun, ujar dia, bila tak hati-hati menggunakan kucuran dana ini maka desa akan semata menjadi pasar bagi para kapitalis.

Karenanya, kata Agus, kucuran dana ini harus dicermati dan disikapi hati-hati mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pengawasannya. "Pengamatan sederhana menunjukkan hingga saat ini tujuh puluh persen masyarakat desa menderita," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com