Para ulama sepakat mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut yang diduga digerakan oleh seorang kiai berinisial R, warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Senin (24/3/2014) siang, lima ulama NU, yakni KH Imam Muhadi, Kiai M Ulin Nuha, KH Muhrodi, KH Fathur Rahman dan KH Nur Kholis melakukan diskusi terbatas membahas penyerangan massa GPK itu. Dalam pertemuan itu, mereka mengecam keras tindakan yang dilakukan R dan anak buahnya.
“Organisasi NU menentang keras tindakan yang dilakukan saudara Rofi'i. Kami menolak menyebut "kiai" karena tindakan saudara Rofi'i tidak mencerminkan perilaku seorang kiai," kata Rois Syuriah PCNU Kabupaten Semarang, KH Imam Muhadi.
Kalangan ulama NU sebenarnya sudah mengingatkan kepada R agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan. Namun nasihat tersebut tidak pernah didengar, sehingga para ulama sepakat agar ada tindakan hukum harus diberikan untuk memberikan efek jera.
“Kalau kita nasihati tidak pernah bisa. Maka kami meminta polisi untuk menegakan aturan hukum yang berlaku,” timpal KH Muhrodi.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, R saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang. Tidak dijelaskan bagaimana proses polisi menangkap R ini, sebab R selama ini diketahui mempunyai pengikut yang fanatik.
"R masih menjalani proses pemeriksaan. Hasilnya belum tahu karena masih proses pemeriksaan," kata Kapolres Semarang AKBP Augustinus B Pangaribuan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.