Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Pastor dan Ribuan Umat Katolik Demo Polres Lewoleba

Kompas.com - 28/01/2014, 21:53 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 orang pastor dan lebih dari ribuan umat Katolik di Dekenat Lembata, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kepolisian Resor (Polres) setempat dan menggelar aksi demonstrasi, Selasa (28/1/2014).

Para demonstran yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Lembata (FPL) itu mendesak polisi untuk segera memroses sampai tuntas kasus pembunuhan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata, Laurens Wadu pada tahun 2013 lalu.

Koordinator FPL, Alex Murin kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2014) mengatakan, aksi mereka kali ini merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada pekan lalu. “Hari ini kami datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi dan kami menunggu Kapolda NTT, Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana, yang rencananya esok akan datang bertemu kami di Polres Lembata sehingga malam ini kami akan nginap di sini,” jelas Alex.

“Kami mendesak Kapolda NTT segera memroses lima orang tersangka yang sekarang dilepas dengan alasan penangguhan penahanan. Kami juga minta polisi memroses Dion Wadu dan istrinya yang saat rekonstruksi, berada di tempat kejadian perkara (TKP). Serta mengungkap aktor intelektual pembunuhan yang sebenarnya, dengan motif bukan warisan karena sudah ditolak oleh keluarga korban,” sambungnya.

Menurut Alex, belasan orang pastor dan ribuan umat katolik itu berasal dari 11 paroki sedekenat Lembata, Keuskupan Larantuka. "Ribuan umat tersebut berasal dari Paroki Hadakewa, Ile Ape, Tokojaeng, Lerek, Kalikasa, Boto, Lamalera, Waikomo, Lamahora, Wangatoa dan Lewoleba,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Laurens Wadu dibunuh di kebunnya pada 8 Juni 2013 lalu. Mayatnya ditemukan sehari kemudian oleh anak kandungnya, Evan Wadu, dengan kondisi hanya memakai celana dalam dan dililit dengan handuk, badannya melepuh, dan ada bekas luka sobekan di sejumlah bagian tubuh.

Kasus ini menyeret 12 tersangka, tetapi hanya empat orang yang prosesnya diteruskan ke pengadilan. Sementara dua tersangka hingga kini masih ditahan, sisanya enam orang lagi sudah dilepas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com