Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Paksa Proyek Gedung BPS Senilai Rp 1,2 Miliar  

Kompas.com - 03/01/2014, 19:42 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis


SITUBONDO, KOMPAS.com - Petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo menghentikan paksa pengerjaan proyek revitalisasi gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Situbondo dengan alokasi  dana APBN 2013 sebesar Rp 1,2 miliar lebih, Jumat (3/1/2014).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, begitu tiba di lokasi pembangunan gedung BPS yang beralamat di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, petugas meminta para pekerja meninggalkan proyek tersebut. Pada saat itu pula petugas langsung menutup pintu gerbang kantor dengan menggunakan bambu.

Diperoleh keterangan, revitalisasi gedung berlantai 2 itu bersumber dari APBN tahun 2013 senilai Rp 1,2 miliar. Sesuai kontrak, masa pengerjaan revitalisasi gedung itu berlangsung selama 150 hari kerja, terhitung sejak 9 Juli 2013 lalu. Masa pengerjaan gedung  dengan pelaksana CV Purnama Citra Perkasa ini mestinya berakhir pada awal Desember 2013 lalu. Namun, kenyataannya hingga kini pengerjaannya masih  berlangsung. Bahkan, setelah dicek ke lapangan, pengerjaannya baru selesai sekitar 90 persen.

"Untuk sementara kami menghentikan paksa pengerjaan proyek BPS, karena kami menemukan adanya indikasi penyimpangan. Namun, kalau besok mereka masih memaksa melanjutkan pekerjaan, maka kami akan segera memasang police line," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto.

Menurutnya, dalam melakukan cek kondisi fisik pembangunan, pihaknya sengaja menggandeng seorang pejabat Dinas Cipta Karya untuk memberikan perhitungan teknis. Namun, bukan persoalan keterlambatan pekerjaan itu saja yang menjadi sorotan. Polisi juga menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam keterlambatan pengerjaan tersebut.

"Sebab, meski hingga kini pengerjaannya baru selesai sekitar 90 persen, namun informasinya, dana senilai Rp 1,2 miliar itu sudah masuk ke rekening pelaksana proyek, yakni CV Purnama Citra Perkasa,” beber Sunarto.

Sementara itu, Direktur CV Purnama Citra, Roni Sugiarto mengaku, pengerjaan proyek memang berakhir pada awal Desember 2013 lalu. "Namun, untuk menyelesaikan pengerjaannya, kami mendapat perpanjangan kontrak hingga 4 Januari 2014. Itu pun dengan konsekuensi kami harus membayar denda keterlambatan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com