Saat meninggalkan kursi terdakwa, Dada enggan berkomentar sedikit pun saat ditanya wartawan terkait surat itu. Surat itu diberikan bersamaan dengan surat izin Dada dan Edi untuk berobat ke luar Rumah Tahanan (rutan) Sukamiskin.
Kuasa Hukum Dada Rosada, Abidin, menjelaskan soal surat tersebut. Menurut Abidin, surat tersebut untuk berusaha mengungkapkan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus bansos dan suap hakim itu yang sama sekali belum disebutkan dalam persidangan.
"Jadi justice colaboration itu sebagaimana surat edaran Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan apa yang didengar dan dialami oleh pak Dada untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, apakah masih ada tersangka lain yang belum terungkap," terang Abidin di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/1/2014).
Artinya Dada siap membongkar tersangka lain? "Ya, kalau Pak Dada mengetahui, melihat, mendengar, dan mengalami, pasti akan disampaikan di persidangan," katanya.
Abidin mengatakan kesiapan kliennya untuk mengungkap sosok lain yang terlibat dalam kasus ini. "Apakah dari fakta tersebut ada tersangka lain atau tidak, kita lihat saja nanti di persidangan," ujarnya.
Namun, saat ditanya siapa sosok tersebut, Abidin enggan menjawab gamblang. "Sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka lain. Itu ada surat edaran MA. Lihat aja nanti di persidangan," katanya lagi.
"Yang jelas, Pak Dada akan mempertahankan BAP yang diserahkan kepada penyidik," tegasnya menambahkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Edi Siswadi, Rohmat Hidayat, mengatakan hal senada. "Justice collaboration? Oh, iya, kita akan buka ke arah sana," kata Rohmat singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.