Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokade Bandara, Bupati Ngada Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 23/12/2013, 11:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Husin mengecam aksi Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, yang menutup bandara karena tidak mendapatkan tiket pesawat.

Menurut Saleh, apa yang dilakukan Marianus merupakan pelanggaran serius dan pihak penegak hukum dapat langsung memberikan tindakan.

"Langkah yang ditempuh Bupati Ngada dengan menutup bandara adalah langkah yang keliru. Harusnya sebagai seorang kepala daerah beliau bisa memberikan contoh yang baik buat masyarakat," kata Saleh, Senin (23/12/2013), di Jakarta.

Saleh menuturkan, bila Marianus tak mendapatkan tiket, seharusnya ia bisa melakukan komunikasi yang baik dengan maskapai terkait. Dengan begitu, jalan keluar dapat diperoleh tanpa ada pihak yang dirugikan.

Politisi Partai Hanura ini menegaskan, menutup bandara seperti yang dilakukan Marianus adalah tindakan arogan dan tidak dapat ditolerir. Selain itu, tindakan tersebut juga telah mencoreng dunia transportasi udara Indonesia di mata internasional.

Saleh meminta Kementerian Perhubungan memberi teguran serius pada Marianus. Sesuai Undang-Undang, Marianus dianggapnya telah melanggar Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Ancamannya pidana 3 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Harusnya polisi dapat langsung mengambil tindakan karena (penutupan bandara) itu sudah mengancam nyawa manusia," tegasnya.

Seperti diberitakan, Marianus sempat memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013).

Perintah tersebut karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa. Akibat ditutupnya bandara secara sepihak dengan diduduki aparat Satpol PP, penerbangan terganggu.

Pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang. Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa yang batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com