"Saya sudah telepon beliau. Katanya masalah ini sudah diselesaikan secara baik-baik dengan pihak bandara," kata Laurens saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2013) malam.
Marianus kepada Laurens mengaku perbuatan tersebut dilakukannya karena emosi sesaat. Pasalnya, Marianus sudah memohon-mohon agar bisa mendapatkan tiket pesawat, namun tiket tidak bisa diberikan karena pesawat sudah penuh.
Padahal, lanjut Laurens, tindakan Marianus itu bisa saja digolongkan sebagai tindakan pidana. Tindakan itu melanggar Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Jadi pihak Bandara pun, jika mau, bisa saja menuntut Marianus secara pidana atas tuduhan melanggar operasional bandara dan membahayakan keselamatan penumpang.
Seperti diberitakan, Marianus sempat memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013).
Perintah tersebut muncul karena Mariaus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.