Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Adat Aru: Kapolres Larang Pertemuan Bahas Perusahaan Tebu

Kompas.com - 10/12/2013, 21:24 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Pertemuan ratusan tokoh adat dari puluhan komunitas adat di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Selasa (10/12/2013) akhirnya batal digelar setelah tokoh-tokoh adat yang sedianya menghadiri pertemuan itu diduga ditekan oleh Kapolres Aru. Pertemuan ratusan tokoh adat ini untuk merespons kehadiran PT Menara Group yang rencananya akan membangun perkebunan tebu di Aru.

Sebelumnya pada pertemuan hari pertama, tepatnya pada Senin (09/12/2013) kemarin di Kota Dobo. Polisi juga telah meminta agar pertemuan itu dihentikan. Namun para tokoh adat ini tetap menghadiri kegiatan itu. Pertemuan baru dihentikan pada hari ini setelah para tokoh adat dipanggil oleh Kapolres untuk menghentikan pertemuan itu.

“Dari kemarin memang sudah diminta untuk dihentikan oleh polisi. Dan hari ini para tokoh agama dipanggil untuk menghentikan pertemuan itu oleh Kapolres,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) wilayah Maluku, Johannes Balubun yang juga ikut dalam pertemuan itu kepada wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (10/12/2013).

Menurut Johanes, dari informasi yang didapat dari tokoh-tokoh adat yang dipangil, alasan polisi melarang pertemuan itu terkait situasi keamanan jelang Pilkada Maluku putaran II. "Katanya saat ini telah memasuki minggu tenang Pemilukada Maluku. Itu alasan yang kurang tepat,” kata Johanes.

“Kemerdekaan berkumpul dan menyampaikan pendapat itu diatur dalam undang-undang, jadi kalau pertemuan itu dilarang, sama artinya dengan melangar undang-undang,” katanya.

Terkait larangan itu, pihaknya telah melapor ke Komnas HAM wilayah Maluku yang saat itu juga menghadiri acara tersebut. Johanes juga mengancam akan menyurati Kapolri di Jakarta dan mengupayakan langkah hukum ke Kapolda Maluku.

"Ini pelanggaran kode etik sekaligus pelanggaran HAM. Kami akan menyurat secara resmi ke Kapolri di Jakarta,” jelasnya.

Ketua Koalisi Save Aru, Dr Jacky Manuputty kepada wartawan di Ambon mengatakan, larangan tersebut sangat melanggar HAM dan undang-undang. "Ini bentuk pelanggaran HAM, seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi," kata Jacky.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Muhammad Rum Ohirat yang dikonfirmasi dari Ambon tidak bisa dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com