"Pelindo memang telah memberlakukan pembayaran administrasi yang melebihi standar baku diterapkan kepada beberapa kapal yang sandar di dermaga Pulau Baai, Kota Bengkulu," kata Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Sang Made Mahendra Jaya, Jumat (6/12/2013).
Ia melanjutkan penyitaan tersebut dilakukan polisi setelah meminta keterangan kepada beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pelindo II Bengkulu. Penyitaan uang tersebut merupakan salah satu rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terhadap dugaan pungutan biaya sandar kapal terhadap beberapa perusahaan pertambangan batubara.
Sebelumnya salah satu perusahaan batubara dikenai biaya pungut sandar kapal sebesar 5,5 dollar AS per ton, padahal aturan baku yang disepakati para pengusaha batubara sebesar 1,5 dollar AS per ton.
Temuan dugaan pungutan ini berkat laporan salah satu perusahaan ke Polda Bengkulu beberapa bulan lalu. Atas laporan itu polisi telah menetapkan dua orang tersangka di jajaran petinggi Pelindo II Bengkulu, hingga kini penyidikan kasus ini masih didalami Polda Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.