Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Sita 8 Sertifikat Tanah Bupati Karanganyar

Kompas.com - 21/11/2013, 21:38 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Sedikitnya delapan sertifikat tanah milik Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hal itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati di Jalan Lawu Karanganyar pada Rabu (20/11/2013).

Aset tersebut disita untuk antisipasi jika sangkaan terhadap Rina terbukti. Penyitaan itu, ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, untuk upaya penyelamatan uang negara.

"Jika nanti di pengadilan terbukti, kan ada pidananya, salah satunya pidana pengembalian uang negara senilai yang dikorupsi atau dinikmati terdakwa, penyitaan ini upaya penyelamatan," ujar Eko, Kamis (21/11/2013).

Ia mengatakan, belum tahu pasti berapa nilai aset Rina yang disita. Selain sertifikat tanah, penyidik juga menyita 10 dokumen lain yang terkait dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. Antara lain dokumen disposisi kepada KSU Sejahtera untuk melaksanakan pembangunan perumahan Griya Lawu Asri di Dukuh Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar. Sejumlah dokumen tersebut disita untuk dijadikan alat bukti saat persidangan.

Selain itu, Kejati saat ini juga telah melayangkan panggilan untuk memeriksa puluhan saksi. Dalam waktu dekat, Rina juga akan segera diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejati Jateng menetapkan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka. Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.

Pada penyaluran bantuan ini, Rina mengusulkan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro nonbank yang menerima dan menyalurkannya. Usulan tersebut disetujui Kemenpera. Bantuan cair, KSU kemudian membangun Griya Lawu Asri dan menyalurkan bantuan rehabilitasi rumah.

Sayangnya, tak seluruhnya dana itu diterima masyarakat. Total dana tidak sesuai peruntukan mencapai Rp 18,4 miliar. Rina sendiri diduga menikmati sebesar Rp 11,1 miliar. Dana diduga digunakan untuk pemenangannya bersama Paryono dalam Pilkada tahun 2008. Selain itu, dana tersebut juga dipakai biaya kuliah dan keperluan rumah tangga pribadi.

Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto mengatakan, Kejati harus bergerak cepat dalam menyita aset Rina yang lain. Sebab menurutnya, fokus pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum koruptor, melainkan juga penyelamatan uang negara. "Uang itu harus kembali karena milik rakyat, dan koruptor itu harusnya dimiskinkan agar jera," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com