Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Senjata Api Rakitan Milik Mahasiswa Unismuh

Kompas.com - 26/11/2013, 17:16 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Aparat kepolisian gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polsekta Rappocini menyita sepucuk senjata api rakitan jenis Papporo dan ratusan panak milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (26/11/2013). Senjata itu ditemukan setelah polisi menggerebek sebuah asrama "hitam" Bantaeng milik mahasiswa Unismuh di Jalan Talasalapang, Makassar.

Penggerebakan dilakukan pasca-penyerangan mahasiswa dan bentrokan dengan warga di sekitar kampus Unismuh di Jalan Sultan Alauddin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Endro mengatakan, senjata api rakitan dan ratusan panah yang disita adalah milik mahasiswa yang menyerang warga. Selain itu, polisi juga mengamankan 24 mahasiswa yang berada di dalam asrama saat penggerebekan dilakukan.

"Lima orang mahasiswa sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api rakitan dan ratusan anak panah. Kelima tersangka juga telah mengakui senjata itu milik mereka. Sedangkan belasan mahasiswa lainnya masih diperiksa sebagai saksi," tegas Endro.

Ia menjelaskan, awalnya, mahasiswa terlibat bentrok di dalam kampusnya, lalu meluar ke luar kampus. Bahkan, warga sekitar dan pengguna jalan tak luput jadi sasaran penyerangan.

"Warga pun terpaksa melakukan perlawanan sehingga bentrokan tak terhindarkan. Warga yang berbekal batu melawan mahasiswa bersenjata api rakitan dan senjata tajam. Polisi yang datang ke lokasi bentrokan berhasil memukul mundur mahasiswa sampai ke asramanya. Di situlah, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.

Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Makassar, Samhi Muawan membenarkan penangkapan mahasiswa terkait tawuran. Namun ia memastikan bahwa tidak semua yang ditangkap merupakan mahasiswa Unismuh. Sebagian di antaranya berasal dari kampus lain di Makassar.

"Kami serahkan kepada polisi untuk memproses mereka secara hukum," singkatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com