Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Aceh Dihukum Beri Rp 3,5 Miliar kepada Nenek 65 Tahun

Kompas.com - 28/11/2013, 13:40 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Bank Aceh dihukum mengganti uang sebesar Rp 3,6 miliar milik nasabahnya, Syarifah Nurhayati. Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (27/11/2013).

Uang di tabungan milik perempuan berusia 65 tahun itu dibobol petugas customer service Bank Aceh pada tahun 2009.

Putusan pengadilan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sabang (PN Sabang) yang mengabulkan sebagian gugatan Syarifah Nurhayati. Adapun jumlah yang harus dibayar pihak Bank Aceh Rp 3,6 miliar lebih. Ini karena sudah termasuk bunga dari tabungan Rp 552 juta lebih.

"Tetapi tergugat I (Kepala PT Bank Aceh Cabang Sabang) dan tergugat II (Direktur Utama PT Bank Aceh) mengajukan kasasi ke MA RI atas putusan banding majelis hakim PT Banda Aceh, 27 Agustus 2013 ini," kata suami Syarifah Nurhayati, Sayed Jamaluddin, Kamis (28/11/2013).

Bahkan, menurut Sayed, kuasa tergugat sudah menyerahkan memori kasasi perkara ini melalui PN Sabang, 22 Oktober 2013. Karena itu, Saifuddin Gani selaku kuasa hukum tergugat juga telah menyerahkan memori kontra kasasi melalui PN Sabang.

Sayed menyatakan sangat kecewa karena Bank Aceh masih mengajukan kasasi dan belum bersedia membayar tabungan istrinya. Sementara itu, nilai uang semakin lama semakin merosot.

Dalam memori kasasi Darwis selaku kuasa hukum tergugat, yang diperlihatkan oleh Sayed, antara lain ditulis bahwa seharusnya tergugat I dan II hanya sebagai pihak yang turut tergugat, bukan sebagai tergugat utama yang melanggar hukum.

Ini karena berdasarkan fakta persidangan, tergugat III (Sri Rezeki) saja yang melanggar SOP, sementara tergugat I dan II tidak termasuk. "Sudah selayaknya pembebanan ganti rugi hanya dibebankan kepada tergugat III," tulis Darwis.

Seperti diberitakan, Sri ditetapkan sebagai tersangka, 20 Juli 2011, karena menarik Rp 9 miliar lebih tabungan milik 42 nasabah. Namun, Bank Aceh sudah mengembalikan tabungan nasabah lain, kecuali Syarifah.

Sri bisa mencairkan uang karena para nasabah memercayainya sehingga mereka sering menitipkan buku tabungan dan deposito kepadanya. Sri, dalam jawabannya menanggapi gugatan Syarifah, mengakui perbuatannya. Namun, ia tak sendiri dalam melakukan hal itu, tetapi dibantu oleh karyawan lain di bank itu. (sal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com