Bank Aceh Dihukum Beri Rp 3,5 Miliar kepada Nenek 65 Tahun
Kompas.com - 28/11/2013, 13:40 WIB
Bank Aceh dihukum mengganti uang sebesar Rp 3,6 miliar milik nasabahnya, Syarifah Nurhayati. Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (27/11/2013).