“Stop kriminalisasi dokter! Dokter Ayu tidak bersalah. Dimana dia hanya berusaha menolong pada saat yang membahayakan, meski peralatan yang ada tidak menunjang, namun dokter Ayu mengusahakan keselamatan pasien,” tegas Ari Ibrahim, Ketua IDI Kaltim, Sabtu (23/11/2013).
Menurut Ari, menjadi seorang dokter memiliki kode etik keprofesian dalam menjalankan tanggung jawab. Mereka diwajibkan menolong pasien, terutama pasien gawat darurat dengan upaya semaksimal mungkin sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, apapun kemungkinan yang terjadi pada pasiennya, dokter tidak menyerah dan secara medis berkewajiban menolong semaksimal mungkin. Sehingga, kata Ari, tuduhan atas kesalahan yang diberikan pada dokter Ayu tersebut, adalah sebuah kesalahan. Sejatinya, lanjut Ari, dokter Ayu tidak bersalah karena hasil otopsi pun mengatakan pasien bukan meninggal karena si dokter.
Berkaitan dengan kasus yang menimpa rekan sejawatnya saat bertugas di Manado, Ari menyatakan semua dokter yang tergabung dalam IDI Kaltim menyatakan keprihatinannya. Pasalnya, kriminalisasi dokter semacam itu justru berdampak ketakutan dokter lain melakukan pertolongan.
“Ini adalah pembelaan untuk dokter Ayu, kami menolak adanya kriminalisasi pada dokter. Sebab, dokter memiliki kode etik dalam menyelamatkan jiwa si pasien walau peralatan hanya seadanya,” katanya.
Untuk itu, Ari mengimbau agar masyarakat mengerti seperti apa tugas dokter. Jika ada permasalahan serupa atau yang berkaitan dengan kesalahan dokter, masyarakat bisa mengadukannya pada IDI Kaltim atau perwakilan IDI di kabupaten/kota, tidak langsung mengadukan ke polisi, yang hasilnya malah membuat trauma untuk semua dokter.
“Kami layani semua pengaduan, kami akan dalami aduan yang datang. Sebab, kalau langsung mengadukan ke polisi, buntut-buntutnya polisi memanggil kami lagi untuk bantuan penyelidikan. Masyarakat jangan khawatir, jika memang salah, akan terbukti bersalah,” tutupnya.
Diketahui, tiga dokter yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian dinyatakan bersalah melakukan malapraktik terhadap Julia Fransiska Makatey di Manado. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Dewa Ayu Saiary Prawani sendiri sudah ditahan pasca-penangkapan di Balikpapan, Kaltim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.