Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Terpidana Malapraktik, Dokter di Banyuwangi Pakai Pita Hitam

Kompas.com - 21/11/2013, 16:35 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis


BANYUWANGI, KOMPAS.com - Dokter 10 rumah sakit di Banyuwangi yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Rumah Sakit menyatakan sikap terkait kriminalisasi dalam kasus dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu Sasiary Perawany dalam kasus malapraktik terhadap pasien Julia Fransiska Makatey di Manado.

Sebanyak 10 rumah sakit tersebut adalah dua rumah sakit daerah yaitu RSUD Blambangan dan RSUD Genteng, serta delapan rumah sakit swasta yaitu RSI Banyuwangi, RS Yasmin, RSI Fatimah, RS NU, RS PKU Muhamadiyah Rogojampi, RS Al Rohmah, RS AL Huda dan RS Bhakti Husada Krikilan.

"Ini adalah bentuk solidaritas kami sesama dokter. Dan kami menggunakan pita warna hitam di lengan kanan selama seharian ini sebagai bentuk dukungan kepada dokter Dewa Ayu," jelas dr Taufiq Hidayat, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banyuwangi sekaligus Ketua Forum Silaturahmi Rumah Sakit kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2013).

Taufik mengatakan, forum tersebut menolak kriminalisasi profesi dokter karena dalam bertugas, dokter tidak pernah ada niat sedikit pun untuk melakukan kejahatan. Menurutnya, Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran sudah menyatakan jika dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu Sasiary Perawany tidak melakukan tindakan malapraktik.

"Hasil otopsi pasien yang meninggal adalah karena adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah yang sebelumnya tidak diketahui oleh dokter. Emboli udara atau gelembung udara itu ada pada bilik kanan jantung pasien," jelasnya.

Namun, Taufik menambahkan, kasus tersebut menjadi bahan instropeksi bagi rumah sakit untuk melakukan segala tindakan medis sesuai dengan Standar Pelayanan Medis (SPM) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang sudah ada di tiap-tiap rumah sakit.

Hal senada juga diungkapkan oleh dr Radhi Bakarman, Direktur Rumah Sakit Yasmin. Dia menjelaskan, profesi dokter adalah untuk membantu pasien. Tapi banyak hal yang berada di luar kewenangan dokter yang tidak bisa diprediksi karena berkaitan dengan nyawa.

"Ini sama saja dengan ada orang yang terhanyut di sungai dan saat kami membantu, kami malah dituduh menenggelamkannya," ungkapnya.

Radhi menjelaskan, kasus dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu Sasiary Perawany merupakan bentuk krimanalisasi terhadap dokter. Kenyataan itu sangat mengkhawatirkan profesi dokter.

"Ke depannya tidak ada dokter yang bersedia atau berani melakukan tindakan emergensi karena bisa dijatuhi hukuman dengan sewenang-wenang," jelasnya.

Dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu Sasiary Perawany, satu di antara terpidana kasus malapraktik akhirnya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan vonis 10 bulan penjara. Ia diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Balikpapan, Kalimantan Timur oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Manado, Jumat (8/11/2013) lalu.

Dewa dianggap melakukan malapraktik pada pasien Julia Fransiska Makatey (25) di RS Dr Kandau Manado sehingga Julia meninggal dunia saat melahirkan anak keduanya pada 10 April 2010 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com