Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan SK Honorer, Eks Kepala Kemenag Pangkep Ditahan

Kompas.com - 22/11/2013, 22:01 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis

PANGKEP, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawsi Selatan, akhirnya menahan H Mudatsir, mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangkep. Mudatsir ditahan atas tuduhan telah menandatangani surat keputusan (SK) fiktif honorer kategori satu (K-1) Kemenag Pangkep tahun 2010.

Bersama Mustari, ikut ditahan juga empat tersangka lainnya yang terkait dengan pemalsuan SK honorer K1. Mereka adalah Hamliah, Humaidah, Rahmi dan Jamaluddin. Keempat tersangka tersebut terbukti secara berjamaah bersama "bos" mereka, memalsukan SK honorer.

Kepada wartawan, Kepala Kejari Pangkep, Yeni Andriani SH, Jumat (22/11/2013) mengatakan, mereka ditahan setalah penyidik kepolisian Polres Pangkep menyerahkan berkas perkara dalam dua tahap. Seluruh tersangka sebelumnya juga ditahan selama dalam proses persidangan tersebut.

"Para pelaku akan diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal di atas lima tahun," katanya, Jumat.

Dengan ditahannya kelima tersangka kasus SK fiktif honorer Kemenag Pangkep, berarti sisa satu tersangka yang belum ditahan, yakni H Mangenre, yang juga mantan Kepala Kemenag Pangkep. Berkas tersangka yang terakhir tersebut, kata Yeni lagi, terpaksa dikembalikan pihaknya karena dalam fakta persidangan, bukti yang mengarah kepada dia belum cukup kuat. "Kami berharap ada data pembanding," katanya.

Penahanan kelima tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari. Para tersangka akan dijerat Pasal 263, 264 dan 266 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com