Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Pamekasan Terima Laporan Korupsi Raskin di 180 Desa

Kompas.com - 21/11/2013, 22:32 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur menerima laporan dari salah satu organisasi kemasyarakatan terkait penyelewengan bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin) yang terjadi di 180 desa di seluruh Kabupaten Pamekasan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Pamekasan, Samiadji Zakariya mengatakan, laporan itu sudah diterima dan penanganannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, jumlah desa yang diduga terjadi pidana korupsi raskin mencapai 180 tempat.

"Kami tidak bisa menangani kasus itu dengan cepat berhubung jumlahnya banyak. Namun kami akan mengkajinya secara mendalam terlebih dahulu, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat laporan tersebut," kata Samiadji, Kamis (21/11/2013).

Lebih lanjut pria berkacamata ini menjelaskan, Kejari Pamekasan masih fokus menangani kasus dugaan penyelewengan raskin yang terjadi di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pasean. Tim penyidik sedang mendalami kasus ini serta dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data awal. Namun demikian, desa yang sudah dilaporkan ormas itu tidak dikesampingkan. Tetapi menunggu jadwal secara bergiliran.

Suharyono, Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII Madura, mendukung langkah siapapun untuk menempuh jalur hukum jika memang ditemukan adanya pelanggaran dalam pendistribusian raskin. Sebab Raskin itu merupakan hak yang harus diterima oleh masyarakat dalam rangka mengurangi kemiskinan di Indonesia.

"Silakan kepada siapapun yang menemukan pelanggaran pendistribusian raskin, untuk melapor ke polisi atau kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, dua kepala desa di Pamekasan, yaitu Kades Larangan Slampar Mustahep dan Kepala Desa Tanjung Urip sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan bantuan raskin. Keduanya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pamekasan untuk menunggu jadwal persidangan. Sebab berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com