Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Leonard Sinambela menjelaskan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti seperangkat alat isap sabu dan sisa kristal putih seberat 1,7 gram.
"Nursio dipanggil anaknya setelah kedua rekannya, Yunus dan Joko, sudah mempersiapkan alat dan sabunya," kata Leonard, Selasa (19/11/2013).
Bersamaan dengan itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan tujuh pelaku narkoba di sejumlah tempat. Mereka adalah Hajir (30), Rulin (24), Nanang (32), Alfa (22), Candra (33), Arif (28), dan seorang pengedar bernama Husien (34).
"Dari total 11 tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 12,58 gram sabu, dua set alat isap, tiga ponsel, dan uang tunai senilai Rp 150.000," urainya.
Para tersangka, termasuk caleg DPD Nomor 31 itu, kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Mereka diancam kurungan penjara di atas lima tahun karena telah menyalahgunakan barang-barang terlarang, sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.