Putusan hakim tersebut tidak berbeda dengan tuntutan jaksa. Sependapat dengan jaksa, hakim juga menilai, Natalia melanggar Pasal 132 (1) juncto Pasal 113 (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Natalia memang tidak kedapatan membawa langsung barang haram itu. Keterlibatannya diketahui saat petugas gabungan berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,74 kg di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Hakim menyatakan terdakwa Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat.
"Menyalurkan narkotika bukan tanaman, termasuk dalam golongan I, lebih dari 5 gram, secara tanpa hak," ujar hakim saat membacakan putusan.
Keterlibatan Natalia dalam penyelundupan narkoba, yakni memfasilitasi Rosmalinda Sinaga, terdakwa lain dalam kasus ini untuk mengambil sabu dari Malaysia dan Filipina ke Indonesia. Natalia berperan mengatur perjalanan Rosmalinda serta membiayainya. Natalia pula lah yang menjanjikan upah Rp 20 juta pada Rosmalinda dan sudah diberikan Rp 5 juta sebagai uang muka.
Dua minggu sebelum penangkapan Rosmalinda, Natalia diketahui mengunjungi terpidana Fedrick Luthar di Lapas Batu Nusakambangan untuk memberikan salinan putusan kasasi. Fedrick dijatuhi hukuman mati pada kasus narkoba. Pada pertemuan itu, Fedrick memberikan uang Rp 5 juta pada Natalia untuk diberikan pada Rosmalinda. Selain itu, Fedrick juga yang memberikan kode tiket pesawat pulang-pergi untuk rute Semarang, Malaysia dan Filipina.
Selain itu, diketahui Natalia membuka sejumlah rekening untuk transaksi narkoba atas permintaan Fedrick. Sejumlah barang bukti berupa buku rekening ditemukan di apartemen Natalia yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Natalia dan Rosmalinda juga diketahui melakukan pertemuan pada 7 Oktober 2012. Natalia menginap di kamar 1124 Hotel Horison, Semarang.
Mendengar putusan hakim, Natalia terlihat menangis. Natalia didampingi penasihat hukumnya, RM Satria Puji Hudiarso langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang, Kurnia mengaku pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.