Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu di Celana Dalam, Pegawai Kafe Ditangkap

Kompas.com - 18/11/2013, 18:52 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Nanang Ari Setiawan alias Sali (30), seorang pegawai kafe di Kabupaten Malang dibekuk polisi setelah diketahui menyimpan sabu-sabu di celana dalamnya sepulang bekerja, Sabtu (17/11/2013) malam. Nanang diringkus di sekitar stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Bagian Humas Polres Malang, AKP Ni Nyoman Sri saat gelar kasus di Mapolres Malang Senin (18/11/2013) menjelaskan, tersangka asal Dusun Salamrejo, RT 44/RW 09, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ini ditangkap dalam kondisi mabuk setelah keluar dari kafe tempat ia bekerja.

Awalnya, polisi mencurigai gerak-gerik Nanang. Polisi kemudian memeriksa pegawai kafe tersebut. "Setelah diperiksa, kita menemukan sabu-sabu itu diselipkan di celana dalamnya," katanya.

Lanjut Nyoman, tersangka mengaku bukan seorang pengedar sabu. Dia membelinya dari seorang wanita bernama Endri Rodiana sebanyak tiga poket. Per poket dihargai Rp 200.000. "Nanang mengaku teman dari suami Endri itu. Ia membelinya mau dipakai di kosannya, tidak untuk dijual," lanjut Nyoman.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap Endri Rodiana (32), warga Jalan Regulo RT 16/RW 02, Kelurahan Cokoliyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Endri dibekuk polisi di rumahnya. Dari rumah Endri, polisi mengamankan sabu sebanyak 5 poket yang ditaruh di atas televisi di rumahnya.

Kepada penyidik, Endri mengaku berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Karena suaminya tak ada kerjaan, sementara dia harus menafkahi dua anaknya.

Menurut Nyoman, barang haram tersebut dibeli Endri dari seseorang asal Pandaan, Pasuruan yang dikenalnya di pinggir jalan di Malang. "Harganya, per 0,5 gram senilai Rp 1 juta," tegas Ni Nyoman.

Nyoman menyatakan, kedua tersangka, Nanang dan Endri, akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com