"Kami kurang puas dengan besaran UMK Kota Bandung, dengan jumlah yang ada sekarang ini kami masih nombok. Sesuai hasil rapat dengan dewan pengupahan kota, tuntutan kami Rp 2,7 juta," tegas salah seorang koordinator buruh dari SBSI 92, Ajat Sudrajat saat menyampaikan pembukaan awal kepada Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil di ruang tengah Pemkot Bandung, Senin (18/11/2013).
Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya telah memutuskan kenaikan upah menjadi Rp 1.923.957 untuk tahun 2014 dari sebelumnya Rp 1,5 juta lebih atau 105 persen KHL. Ridwan menegaskan tidak bisa mengabulkan tuntutan UMK buruh Rp 2,7 juta. Keputusan jumlah kenaikan UMK pun, kata Ridwan, berkasnya telah ditandatangani dan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
"Mentoknya di angka Rp 1.923.957, kami tidak bisa mengabulkan permohonan seperti tuntutan rekan-rekan (buruh, red) Rp 2,7 juta," kata Ridwan.
Jumlah Rp 1,9 itu, menurut Ridwan, sudah sangat realistis dan sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp 1,8 Juta. Keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai elemen seperti, pengusaha, akademisi dan juga pekerja.
Ridwan mengatakan, pada dasarnya dirinya mengerti betul apa yang diinginkan para buruh. Tetapi, dia kembali mengingatkan pertimbangan kondisi ekonomi Bandung di bidang lainnya, jika seandainya tuntutan Rp 2,7 juta dipenuhi.
"Kami paham betul atas maksud para buruh, tapi kan masalah ekonomi itu tidak melulu pada pihak yang menuntut (buruh, red), kalau dipenuhi akan berdampak pada mesin ekonomi lain di Bandung," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.