Menurut Koordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya, Dendi Prayitno, usulan tersebut diyakininya tidak melalui prosedur survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang benar.
"Bagaimana bisa, upah pekerja di Surabaya lebih rendah dari upah pekerja di Gresik dan Pasuruan," katanya, Jumat (15/11/2013).
Dia berharap, gubernur Jatim lebih bijaksana menyikapi usulan tersebut dengan mengacu pada aturan perundangan-undangan yang berlaku. Dia meyakini kebijakan UMK yang diputuskan nanti pasti akan sesuai prinsip keadilan dan karakter kebutuhan hidup di tiap-tiap daerah.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jatim, hingga akhir hari ini, dari 38 kabupaten kota, masih ada empat daerah yang belum memasukkan usulan UMK, yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Mojokerto.
Pemprov Jatim menetapkan batas akhir usulan UMK dari kabupaten/kota hingga 20 November nanti karena pada 21 November, Gubernur Jatim akan memutuskan UMK 2014. Jika usulan belum masuk sampai batas yang ditentukan, terpaksa daerah tersebut masih memakai UMK yang lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.