Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Tangkap Penjual 7 Perempuan ke Malaysia

Kompas.com - 15/11/2013, 18:13 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Polrestabes Bandung menangkap RM (35), penjual tujuh orang perempuan. Ketujuh perempuan yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia itu berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat seperti Sukabumi, Majalaya (Kabupaten Bandung), Nagreg dan Cipendeuy (Kabupaten Bandung Barat).

"Dari kasus yang dibongkar oleh Polsekta Sumur Bandung ini kita berhasil mengamankan 1 orang tersangka. Mereka akan dijual didaerah Tamblong pada 9 November lalu," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Suryaningsih saat ditemui di markas Polrestabes Bandung, Jumat (15/11/2013).

Trunoyudo menambahkan, dua diantara tujuh perempuan yang akan dijual itu ternyata masih di bawah umur. Sementara itu, tersangka RM yang diketahui asal Garut, Jawa Barat, ditangkap ketika akan bertransaksi dengan pembeli yang diduga warga Malaysia bernama Ina Jevon. Keduanya membuat janji di sebuah hotel di kawasan Braga, Kota Bandung.

"Bulan Oktober 2013 lalu tersangka ini melakukan kontak dengan Ina Jevon, salah agen pembantu di salah satu situs yang membuka lowongan kerja sebagai pembantu rumah tangga di negara Malaysia," beber Trunoyudo.

Modus yang digunakan, kata Trunoyudo, adalah iming-iming gaji sebesar 500 ringgit per bulan, atau sekitar Rp 1,8 juta. Sementara Ina Jevon menjanjikan upah sebesar Rp 5 juta kepada tersangka RM jika berhasil membawa tujuh perempuan.

Disinggung dugaan adanya keterlibatan pihak asing, Trunoyudo menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. "Itu kan baru dugaan, namun hal tersebut masih diselidiki apakah memang ada keterlibatan orang luar negeri atau tidak. Kita akan teruskan tahap pengembangannya," paparnya.

Karena dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 6 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, RM terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa tujuh lembar surat tanda terima SPRI dari Kantor Imigrasi Kota Bandung, tujuh lembar hasil pemeriksaan radiologi serta 1 mobil Daihatsu Zebra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com