Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karanganyar Tersangka Korupsi Rp 11,1 Miliar

Kompas.com - 14/11/2013, 13:28 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008. Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-37/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.

"Dari hasil penyelidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantor Kejati Jateng, Kamis (14/11/2013).

Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar. Diduga, Rina menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar. Pada kasus ini, sebelumnya sudah dipidanakan dua mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono. Selain itu, mantan suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Tony Iwan Haryono, yang pernah menjabat Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera, menjadi terpidana kasus ini.

Kasus yang melibatkan Rina Iriani sudah diselidiki Kejati sejak Oktober 2012 lalu. Hal ini memang dinilai sangat lambat oleh sejumlah lembaga antikorupsi, seperti Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Tengah.

Menanggapi hal itu, Babul Khoir mengatakan, kasus ini selalu diproses secara bertahap dan hati-hati sehingga memang cukup lama. Ia juga mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi pada persidangan terpidana Tony Iwan Haryono, terungkap bahwa Rina telah mengusulkan KSU Sejahtera kepada Kemenpera pada 2007. Usulan dilakukan agar KSU Sejahtera dipilih sebagai lembaga keuangan nonbank penyalur subsidi Kemenpera. Usulan itu tidak disertai rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Karanganyar.

Sementara dalam sidang tersebut terbukti jika KSU Sejahtera tidak memenuhi syarat sebagai penyalur subsidi. Berdasarkan surat Bupati Rina, Kemenpera mengucurkan dana Rp 15,7 miliar pada 2007 dan sebanyak Rp 20 miliar pada 2008. Pada 2007, KSU Sejahtera diketuai oleh Fransiska Riyana Sari dan pada 2008 oleh Handoko Mulyono. Fransiska sudah menerima pidana dua tahun penjara, Handoko dipidana empat tahun penjara, sedangkan Tony divonis lima tahun 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com