Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Satu Ekor Tikus, Petani Kaltim Diupah Rp 1.500

Kompas.com - 13/11/2013, 21:55 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebanyak 12.102 ekor tikus sawah ditangkap dan dimusnahkan dalam Gerakan Massal Pemberantasan Hama Tikus di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (11/11/2013). Kegiatan ini digagas Unit Pelaksana Teknis Daerah Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD-PTPH) yang bekerjasama dengan PT Pupuk Kaltim.

Uniknya, kegiatan tersebut tidak gratis. Tiap UPTD PTPH memberikan kompensasi sebesar Rp1.500 per ekor tikus yang ditangkap petani. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim, Ibrahim menjelaskan, gerakan massal pemberantasan hama tikus ini dapat melebihi target target yang ditetapkan. Dari target 10.000 ekor tikus, yang tertangkap lebih dari 12.000 ekor.

Kegiatan ini, kata Ibrahim, akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan di kecamatan lain di Kaltim, sehingga hama tikus yang mengancam sedikit tertanggulangi.

“Kami bersyukur program tersebut sukses. Kami berharap pasca ini, tidak ada lagi kasus gagal panen karena serangan hama tikus di Kaltim,” harap Ibrahim, Rabu (13/11/2013).

Dia melanjutkan, partisipasi petani dalam kegiatan pemberantasan hama tikus ini patut diapresiasi karena mereka sangat sadar akan kerusakan yang ditimbulkan hama tikus. Dengan demikian, kegiatan ini sangat bagus dilaksanakan pada awal musim tanam untuk menekan kerusakan yang ditimbulkan.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, dilakukan tiga hari sejak hari Sabtu (9/11/2013). Kegiatan tersebut adalah permintaan para petani sendiri.

“Tujuan dari Gerakan Pengendalian Massal Hama Tikus ini adalah memotivasi masyarakat petani dalam pengendalian dan pemberantasan tikus, dengan sasaran dapat meminimalisir serangan tahun ini. Tdak hanya itu, kami juga memanfaatkan CSR (Coorporate Social Responsibility) dari perusahaan swasta menggunakan dana APBD,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com