Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi "Speed Boat", Eks Kadis Perikanan Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 12/11/2013, 22:10 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Maksimus Tanesib divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal pengawas (speed boat) di UPTD Wini pada Dinas Kelautan dan Perikanan TTU.

Selain hukuman penjara, Maksimus juga didenda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 37,8 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Agus, disebutkan kalau Maksimus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 KUHP junto Pasal 64 KUHP.

Selain Maksimus, kontraktor pelaksana pengadaan, Lukas Bayo Tupen juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 66,1 juta.

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka adalah Konsultan Pengawas Octory Boy, Direktris CV Inna Mandiri Dina Florentina Tupen dan lima orang panitia PHO/FHO masing-masing Alexander naikofi, Djulkifli Mae, Edmundus Malafu, Lambertus Anunut dan Ebenhenzer Jacob Maf.

Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum, masing-masing Edly Yance Wattimena, Franky Radja dan Gatot pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kapal cepat ini menyeret delapan orang menjadi terdakwa. Para terdakwa adalah Maksimus Tanesib selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan saat itu, Markus Tupen selaku penerima kuasa Direktris CV Inne mandiri, Dilvianus Octory Boy selaku konsultan, serta lima orang panitia pengadaan.

Kasus ini mencuat setelah pemeriksaan fisik kapal mendapatkan pekerjaan yang dirampungkan hanya 82,94 persen. Namun, dengan pekerjaan yang tak tuntas itu, dana alokasi pengadaan malah sudah dicairkan sebesar 100 persen. Pekerjaan pun sudah diserahterimakan pula.

Kasus korupsi pengadaan kapal pengawas pada Dinas Kelautan, dan Perikanan (DKP), TTU, terjadi pada tahun 2009 lalu. Karena secara fisik, kapal ini proses pengadaannya baru mencapai 82,94 persen, tetapi Panitia Head Over (PHO) sudah membuat berita acara bahwa proyek tersebut sudah dinyatakan selesai 100 persen, dan anggaran untuk pengadaan kapal juga sudah dicairkan 100 persen, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 117.450.000.

Dari pos anggaran untuk pengadaan, ditambah kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh bendahara sebesar Rp 3.733.000, sehingga total kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus ini sebesar Rp 121.183.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com