Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kaltim Ringkus Perampok Rp 442 Juta

Kompas.com - 08/11/2013, 21:48 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com
– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bekerja sama dengan Opsnal Buser Polres Kukar menggulung tujuh pelaku perampokan yang menguras Rp 422 juta dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kukar pada 18 Oktober 2013 lalu. Enam pelaku merupakan mantan residivis dengan kasus serupa.

"Seorang pelaku lagi merupakan pegawai honorer di kantor ini, bernama Cahyadi bin Yuriansyah, umur 39 tahun," kata Komisaris Polisi, Ikhsanuddin, Jumat (8/11/2013.

Keenam pelaku lainnya, Riyadi bin Kateni (31), warga Ponorogo, Jawa Timur. Kemudian warga Samarinda Ahmad Junaedi alias Darwis (38) dari Kampung Baqa; Muhamad Ukan bin Masmin (43) dan Hasbi bin Asmuni (39) dari Kelurahan Harapan Baru. Mereka dikomandani residivis bernama Fandi atau dipanggil Bos Coy (48), warga Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Sedangkan anggota yang lain, Muhamad Rizal (40) ditangkap paling terakhir di rumahnya di Balikpapan. "Yang ini ditangkap setelah semuanya ditangkap," kata Iksan. 

Perampokan yang melibatkan pegawai dalam kantor Dinas Perkebunan Tenggarong ini menggemparkan Kota Raja, waktu itu. Kerugian mencapai ratusan juta rupiah berupa uang dan enam laptop.

Aksi mereka terbilang nekat, pasalnya lokasi tempat Darwis dkk merampok ini terletak di Jalan Muso Salim, tak jauh dari Polsek Tenggarong. Kendati dekat kantor polisi, namun pencurian berjalan mulus saat itu.

Para pelaku berusaha membobol tiga brangkas uang saat itu. Satu brangkas dibobol, isinya dijarah. Satu lagi ditinggal dalam kondisi rusak namun tidak bisa dibuka. Satu brangkas yang berukuran kecil, dibawa pergi. Brangkas ketiga ini dibuang ke sebuah rawa di kawasan Loa Buah, pinggiran Kota Samarinda, setelah bisa dibuka. "Mereka beraksi dengan terlebih dulu menyekap dua satpam di kantor itu," kata Iksan. 

Terungkapnya para pelaku setelah polisi mencurigai keterlibatan orang di dalam kantor dinas. "Petunjuk-petunjuk membuat kami meyakini ada keterlibatan orang dalam," kata Iksan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Riyadi menjadi orang pertama yang dicokok polisi. Ia ditangkap di Kelurahan Kori Kidul, Kecamatan Sawo, Ponorogo, Jawa Timur. Dari Riyadi muncullah berbagai nama Bos Coy dkk, mantan residivis dengan kasus pencurian. Tak lama, mereka pun diringkus di tempat berbeda.

Dari penuturan mereka, terungkap bahwa rencana pencurian berasal dari Cahyadi, pegawai honorer yang sudah tiga tahun bekerja di situ. Keinginannya mengambil uang dalam brangkas disampaikan pada seorang berinisial Jd. Pria yang ditengarai tinggal di Bontang ini kemudian menyampaikan niat Cahyadi pada Darwis.

Gayung bersambut. Darwis menyetujui. Ia mengajak lima pria lain untuk memenuhi permintaan Cahyadi. Kawanan ini coba memantau pada Rabu malam. Esok harinya, Kamis sore, mereka mendapat kunci duplikat gerbang kantor, lantas beraksi. Seusai menjalani aksi, uang jarahan dibagi pada hari itu juga. Para pelaku mendapat jatah Rp 50 juta hingga Rp 60 juta.

"Paling besar Cahyadi. Kisaran bagi hasilnya sekitar Rp 60 juta," kata Iksan. Polisi pun kini bakal memasang jerat ketujuh pelaku ini dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. "Ancaman hukuman 9-18 tahun," kata Iksan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com