Selama masa cuti tersebut, lanjut Eko, Bupati Agus Hamdani tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. “Izin cuti sebagaimana tertulis dalam SK Gubernur tersebut adalah di luar tanggungan negara. Jadi, semua fasilitas yang melekat pada beliau sebagai bupati seperti mobil dinas, protokoler, pengawalan itu tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Sementara itu, anggota KPU Garut, Abdal menjelaskan, pelaksanaan kampanye putaran kedua ini bersifat tertutup.
“Kali ini kampanye hanya pertemuan saja. Hanya penajaman visi dan misi. Tidak ada rapat umum,” kata Abdal.
Sesuai kesepakatan dengan semua pasang calon, lanjut Abdal, kampanye putaran kedua ini dibagi ke dalam 3 zona. Yakni zona 1 meliputi Kecamatan Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karang Tengah, Leles, Kadungora, Cibiuk, Leuwigoong, Limbangan, Cibatu, Selaawi, Kersamanah, dan Malangbong. Zona ini disebut sebagai wilayah Garut utara.
Selanjutnya zona dua atau wilayah Garut tengah meliputi Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Banyuresmi, Cilawu, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi dan Karangpawitan. Kemudian zona tiga atau wilayah Garut selatan meliputi Kecamatan Pameungpeuk, Cisewu, Cibalong, Caringin, Cisompet, dan Pakenjeng.