Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kaltim: UMP Rp 1.886.315 Tak Bisa Diganggu Gugat

Kompas.com - 01/11/2013, 21:24 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak mengetuk palu penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2014, Jumat (1/11/2013). UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 1.886.315.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 134.242 dari UMP tahun lalu, Rp 1.752.073. Awang menegaskan, keputusan UMP tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat. "Saya tetapkan angka tersebut melalui pertimbangan dan pembahasan yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi. Tahun lalu, saya tetapkan 100 persen dari KHL, tahun ini juga harus 100 persen," Awang menegaskan, Jumat.

Awang menambahkan, untuk menetapkan UMP, sudah disertai pertimbangan yang matang. Dia juga menampung dan mempertimbangkan berbagai usulan, termasuk usulan para buruh. Di sisi lain, lanjut Awang, ada pertimbangan kemampuan para pengusaha. Jika penetapan UMP terlalu besar, konsekuensinya pengusaha akan meninggalkan Kaltim.

"Secara pribadi, saya setuju UMP berada di angka 2 juta rupiah. Tapi, sebagai gubernur, saya harus mempertimbangkan kemampuan para pengusaha. Jangan sampai para pengusaha cabut dari Kaltim lantaran tidak sanggup membayar gaji karyawannya," urainya.

Maka itu, lanjut Awang, keputusan penetapan UMP untuk tahun 2014 ini adalah keputusan terbaik. Dia berharap semua pihak menerimanya karena sudah sesuai dengan KHL buruh dan kemampuan pengusaha. Bahkan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut, Awang akan langsung menindak.

"Sekali lagi, keputusan ini sudah final. Tidak akan diubah, keputusan ini tidak akan bisa diganggu gugat lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com