"Kepolisian harus memeriksa polisi yang memukul tiga jurnalis di Bau-Bau," kata Ketua AJI Kendari, Midwan, Kamis. Dia mengingatkan kepolisian sebagai mitra wartawan tidak boleh menghalangi ataupun melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Midwan pun menegaskan jurnalis berhak melakukan peliputan dan mengambil gambar ketika terjadi bentrokan. "Sesuai UU Pers Nomor 40/1999," kata dia. Bila tak mau terabadikan oleh wartawan, lanjut dia, polisi tidak seharusnya pula melakukan tindakan anarkistis termasuk ketika menghadapi aksi unjuk rasa.
Atas insiden ini, kata Midwan, AJI Kendari menuntut Kapolres Bau-Bau AKBP Joko Krisdiyanto dicopot dari jabatannya. "Kapolres seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik. Oknum yang melakukan pemukulan juga harus segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," imbuh dia.
Pemukulan ini menimpa Harryman, jurnalis Kendari Pos, Jamil dari Bau-Bau Pos, dan Suari jurnalis Buton Pos. Mereka dipukul polisi ketika meliput unjuk rasa menuntut pengusutan kasus kematian Aslin Zalim di Polres Bau-Bau.
Kapolres Bau-Bau mengaku belum tahu ada insiden itu ketika dikonfirmasi Kompas.com. "Saya belum dapat laporannya," ujar dia. Joko berkilah ketika insiden terjadi dia sedang mengikuti rapat dengan Pemerintah Kota Bau-Bau dan keluarga Asli. "Nanti saya cek ya. Kalau ada tindakan (kekerasan), itu tidak dibenarkan," kata dia.