Penahanan BJ dilakukan untuk memudahkan proses hukum dan agar tersangka tidak melarikan diri. BJ ditahan karena disangka korupsi ADD Rp100 juta, yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2010 hingga tahun 2011.
Kepala Pangkep, Yeni Anggreni SH mengatakan, tersangka siang tadi sudah memenuhi panggilan dan oleh pihaknya langsung dititipkan di rumah tahanan Kelas IIB Pangkajene. "Penahanan tersangka akan kita lakukan hingga 20 hari ke depan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Yeni lagi, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3, ayat (10) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RO No 20 Tahun 2001 pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999. "Korupsi dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai kepala desa," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.