"Sekarang tidak boleh lagi para caleg memasang baliho sembarangan. Jika ada caleg yang memasang baliho bukan di titik yang ditentukan maka akan dikenai sanksi," kata ketua KPU Kota Bengkulu, Darlliansyah, Senin (21/10/2013).
Caleg hanya boleh memasang satu alat peraga di setiap zona yang telah ditentukan, Jika lebih dari yang ditentukan, maka melanggar aturan. Dan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang tata cara pemasangan alat peraga di masa kampanye pileg.
Sosialisasi peraturan itu telah disampaikan pihaknya ke semua partai peserta pemilu. Ada juga beberapa partai yang melanggar dan telah diberi sanksi berupa teguran tertulis. Peserta Pemilu juga tidak diperkenankan memasang alat peraga atau famplet di fasilitas umum seperti, rumah ibadah, jalan umum, pohon, gedung pemerintahan juga taman kota yang merupakan fasilitas umum.
Sementara itu jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu mencapai 1.369. 683 dengan 1.500 kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS) 4285. Jumlah itu masih berpotensi menurun dari jumlah yang diplenokan. Semua data sudah masuk ke semua kabupaten dan kota di Bengkulu.
KPU juga menggelar sosialisasi secara masif untuk tekan angka golput. Dengan melibatkan berbagai eleman. Termasuk kampus dalam bentuk launching go tu kampus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.