Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye, Caleg Dilarang Pasang Baliho

Kompas.com - 13/09/2013, 16:06 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKUlU, KOMPAS.com - Juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman, mengingatkan kepada partai politik dan calon anggota legislatif agar tidak memasang baliho karena bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) nomot 15 tahun 2013.

Aturan tersebut menyebutkan, KPU RI melarang para caleg memasang baliho yang mencantumkan foto, sedangkan untuk parpol masih diperbolehkan menggunakan baliho, namun tetap ada aturan mengenai isi dan jumlah yang diperbolehkan dipasang di tempat umum.

"Dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 yang diterbitkan tertanggal 27 Agustus lalu, KPU RI memberikan sejumlah batasan bagi aktivitas sosialisasi dan promosi perseorangan caleg maupun partai politik peserta pemilu. Dalam PKPU yang efektif berlaku per 27 September ini, KPU RI melarang pencantuman foto para caleg dalam setiap baliho yang dipasang oleh partai politik," kata Zainan Sagiman, Jumat (13/9/2013).

Penggunaan baliho hanya diperkenankan bagi partai politik, tanpa mencantumkan foto para calegnya sebab penggunaan baliho oleh parpol hanya dibatasi bagi informasi sosialisasi partai bersangkutan meliputi gambar atau logo partai saja.

Sedangkan visi-misi partai program jargon serta foto pengurus partai yang tidak mencalonkan diri sebagai caleg bisa dicantumkan, dan penggunaan baliho ini pun dibatasi hanya satu baliho per kelurahan atau desa untuk masing-masing parpol.

Zainan menjelaskan, para caleg hanya diberi kesempatan menggunakan spanduk dengan ukuran 1,5 X 7 meter untuk melakukan sosialisasi lengkap dengan foto caleg masing-masing. Namun pemasangan spanduk inipun juga dibatasi 1 unit per 1 zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU bersama pemerintah daerah setempat.

“Penetapan zonasi atau lokasi kampanye pun dibatasi dan ditentukan oleh pemerintah setempat agar berimbang dan adil,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com