Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Depan Kantor Gubernur Bengkulu Dicoret-coret

Kompas.com - 27/09/2013, 15:03 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com
- Jalan utama menuju kantor Gubernur Bengkulu, tepatnya di depan gerbang masuk, dicoret-coret oleh orang tak dikenal, Jumat (27/9/2013) sekitar pukul 05.00 WIB.

Coretan berbunyi "penjarakan gubernur" itu menggunakan cat semprot warna perak yang disemprotkan di aspal menuju halaman kantor gubernur. Coretan serupa juga ditemukan di  beberapa instansi lain seperti markas Polda Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu.

Di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu tulisan warna silver tersusun dua baris dan besar membelah jalan bertuliskan "Turunkan Junaidi Hamsyah, Koruptor M. Yunus", selanjutnya di halaman Polda Bengkulu tepatnya pintu masuk Direktorat Reserse dan Kriminalitas tulisan-tulisan serupa juga ditemui.

Suyono, salah seorang tukang ojek yang biasa mangkal di halaman kantor gubernur menyebutkan jika tulisan itu telah ada sejak pukul 05.00 WIB. "Tulisan itu saya lihat jam 05.00 WIB subuh baru pada pukul 07.00 WIB tulisan tersebut dihapus oleh satpol PP yang bertugas," kata Suyono. Suyono mengaku tidak melihat pelaku pencoretan tersebut.

Sementara itu Kadis informasi dan Komunikasi Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto, mengatakan, pelaku adalah orang iseng dan tidak perlu ditanggapi. "Tak usah ditanggapi biarkan Polda secara profesional menegakkan hukum tidak perlu mendengarkan banyak intervensi dari pihak lain," kata Eko.

Belakangan ini, berbagai seruan yang menginginkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembayaran honor tim penasihat RSUD M Yunus kerap muncul, baik di jejaring sosial, maupun dalam bentuk coretan dinding di fasilitas umum dan surat kaleng.

Saat dimintai tanggapan tentang masalah itu, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengaku hanya berpasrah pada Tuhan. "Biarlah Allah yang menilai apa yang sebenarnya terjadi," kata Junaidi.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu dinilai ikut bertanggung jawab dalam Pembentukan Dewan Pembina RSMY yang beranggotakan 20 orang tahun 2011 didasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY) yang ditandatangani Junaidi Hamsyah.

Itu bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Dalam kasus ini Polda Bengkulu telah menetapkan lima tersangka, yakni dua mantan Dirut RSUD M.Yunus, bendahara, dan beberapa pejabat lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com