Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Sitaan, Eks Kejari Sorong Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/09/2013, 14:56 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis


MANOKWARI, KOMPAS.com
- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Djasman Sumardi, terdakwa penyalahgunaan dana pelelangan sebesar Rp 1 9 miliar, dituntut 5 tahun penjara dan bayar uang pengganti sebesar Rp 1.9 miliar. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, Papua Barat, Senin (2/09/2013).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Renaldi Palyama, Djasman Sunardy dinyatakan telah memperkaya diri sendiri dan melakukan penyalahgunaan dana keuangan hasil pelelangan kayu illegal logging di Kejaksaan Negeri Sorong tahun 2008, saat menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain hukuman 5 tahun penjara, Djasman juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1, 9 miliar atau subsidar 1 tahun kurungan. Terdakwa Djasman Sumardi dinyatakan telah melanggar pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim, Tarima Saragih SH menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com