Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kajari Ini Terancam Dibui 15 Tahun

Kompas.com - 23/05/2013, 13:33 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Djasman Sumardi, yang tersandung kasus dugaan korupsi uang hasil lelang kayu jenis merbau sebanyak 500 batang, senilai Rp 1.999.900 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Kamis (23/5/2013).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Renaldy, Djasma Sumardi didakwa telah memperkaya dirinya sendiri dan melakukan penyalahgunaan dana keuangan, hasil pelelangan kayu, illegal logging di Kejaksaan Negeri Sorong, tahun 2008 saat masih menjabat. Dia juga diduga telah merugikan negara sebesar Rp1.999.900 miliar.

Atas perbuatannya, Renaldy, mendakwa terdakwa Djasman Sumardi dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tarima Saragih menunda persidangan hingga, Selasa pekan depan dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa serta pemeriksaan saksi.

Meski ditahan, terdakwa terasa sedikit diistimewakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manokwari, karena selama persidangan, terdakwa tidak menggunakan rompi tahanan Kejaksaan, seperti terdakwa dan tahanan lainnya. Bahkan, terdakwa bisa keluar tahanan Pengadilan Negeri Manokwari dan berbincang dengan mantan koleganya di kejaksaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com