Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kolaka Lepas Dua Nelayan Pembawa Bom Rakitan

Kompas.com - 27/08/2013, 21:57 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Penyidik Kepolisian Sektor Watubangga Kolaka, Sulawesi Tenggara, melepaskan dua dari empat nelayan yang sebelumnya ditangkap karena memiliki bom rakitan dengan daya ledak tinggi. Kedua nelayan yang dibebaskan berinisial AS dan SL. Sementara rekan mereka, AR dan SI, dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saat ini Polsek Watubangga telah menetapkan dua tersangka, yaitu AR dan SI. Saat ini keduanya sudah berada di sel Polsek Watubangga," kata Kepala Polsek Watubangga Iptu Bachtiar Tayyep, Selasa (27/8/2013).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 9 botol bubuk mesiu, 1 botol pembuat sumbu bom, 8 batang sumbu yang sudah jadi, 1 unit kapal dan kompresor beserta selang 100 meter. "Semuanya sudah berada di gudang barang bukti Polsek Watubangga,” ujarnya.

Sebelumnya, keempat nelayan tersebut ditangkap di perairan Watubangga saat akan mencari ikan dengan cara dibom. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, hanya dua orang yang dinyatakan tersangka, yakni AR dan SI.

“Hanya dua orang saja yang terbukti telah merakit bom, menguasai, dan memilik bahan peledak, mereka juga kami tahan,” katanya. Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com