Pasalnya, banyak abdi negara dan masyarakat di kabupaten tersebut yang doyan berselingkuh. Hal itu diakui sendiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Yunizar.
"Kasus yang sering kali dilakukan PNS adalah tidak masuk kerja (bolos) dan selingkuh," kata Yunizar, Jumat (16/8/2013).
Bahkan, kata dia, banyak PNS di Lampung Tengah yang berselingkuh dan memutuskan menikah untuk kali kedua. Pernikahan itu sendiri tanpa seizin istri pertama.
"Tentu saja itu masuk pelanggaran berat disiplin PNS. Dalam aturan kan sudah jelas, istri tidak boleh dua. Kalau yang tidak masuk kerja, itu alasannya karena gaji sudah habis," ungkapnya.
Dijelaskannya, pegawai yang bermasalah tetap memiliki hak banding, yakni selama 14 hari dari pelanggaran yang telah diputuskan pihak Inspektorat BKD.
"Mereka berhak mengajukan ke Badan Pertimbangan Pegawaian Pusat (Bappep). Tinggal dilihat saja, keputusan hukuman bisa turun, tapi bisa juga bertambah," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.