Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Polisi Digerebek Selingkuh dengan Mantan Pacarnya

Kompas.com - 26/06/2013, 12:51 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Ras (28), istri anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa Brigadir Polisi (Brigpol) FS tertangkap basah berselingkuh dengan mantan pacarnya, An (27), di sebuah rumah di Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lafri Prasetyo yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2013), mengatakan, kasus perselingkuhan istri salah satu anggotanya saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ras dan An masih terus menjalani pemeriksaan di Markas Polres Gowa.

"FS mendapat informasi soal perselingkuhan istrinya, kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Provos Polres Gowa. Polisi pun mendatangi rumah yang diduga milik keluarga An dan langsung menggerebek keduanya," jelas Lafri. Menurutnya, bahtera rumah tangga FS dengan Ras sudah berusia 10 tahun.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andry Lilikay mengatakan, kasus perselingkuhan istri polisi itu masih tetap berlanjut.

"Keduanya dikenakan ancaman hukuman sembilan bulan, tapi tidak ditahan karena masa hukumannya di bawah lima tahun," paparnya.

Andry menambahkan, An yang sehari-harinya bekerja serabutan ini merupakan mantan kekasih Ras sebelum menikah. Memang, Ras sudah lama meminta cerai kepada FS, tetapi tidak dikabulkan.

"Mungkin dia (FS) pikirkan anaknya juga yang masih berumur tiga tahun. FS itu orangnya baik. Dari pribadinya tidak ada ciri-ciri lelaki yang suka main perempuan," ujar Andry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com