Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Makassar Perbolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Kompas.com - 26/07/2013, 13:20 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperbolehkan pejabatnya membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran. Mobil dinas yang menggunakan pelat merah bisa diubah menjadi pelat hitam.

Kasubag Pemberitaan Humas Pemkot Makassar Hamzah Bakri yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2013), mengatakan, dari tahun-ke tahun, mobil dinas Pemkot Makassar diperbolehkan digunakan oleh pejabatnya untuk mudik Lebaran. Hanya, kupon BBM jenis pertamax tidak diberikan.

"Kalau dari tahun ke tahun, mobil dinas bisa digunakan untuk mudik. Tapi, yang jelas, tidak diberikan kupon bensin, apalagi jatah kupon bensin cepat habis setiap bulannya. Jika habis, ya pejabatnya harus menggunakan BBM pribadi," katanya.

Saat ditanya aturan mobil dinas berubah pelat merah jadi pelat hitam bisa menggunakan BBM bersubsidi jenis premium, Hamzah enggan berkomentar. Ia malah meminta PT Pertamina agar tidak mengisikan BBM premium kepada mobil dinas saat hendak mudik Lebaran.

"Yang pasti, Pertamina mesti tegas untuk tidak melayani kendaraan dinas untuk pembelian BBM bersubsidi," tandas Hamzah.

Sementara itu, Senior Supervisor External Relation PT Pertamina Marketing Operation Region VII Sulawesi, Rosinah Nurdin, kepada Kompas.com mengatakan, pihaknya telah menempelkan stiker di SPBU agar mobil dinas berpelat merah tidak menggunakan premium.

"Kami sudah menempelkan stiker di SPBU agar mobil dinas tidak menggunakan premium saat mudik Lebaran. Demikian juga meminta kepada pihak SPBU agar tidak mengisikan BBM jenis premium di mobil berpelat merah," katanya.

Mengenai banyaknya mobil dinas memakai pelat hitam, Rosinah mengaku tidak mengetahuinya. Dia pun berharap pemerintah mengawasi mobil dinas agar tidak memakai pelat hitam sehingga tidak mengelabui SPBU.

"Yang jelas susah terdeteksi mana mobil dinas atau bukan jika berpelat hitam. Ya, kami berharap pihak terkaitlah yang mengatasi masalah itu. Sebab, kami tidak punya kewenangan untuk itu," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com