Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Tak Mau Kembalikan Mobil Dinas, Satpol PP Turun Tangan

Kompas.com - 22/05/2013, 20:01 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com — Tak mau mengembalikan fasilitas negara meski sudah pensiun baik dari kedinasan maupun jabatannya bukanlah hal yang baru di Indonesia, seperti yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Peristiwa ini bermula dari surat edaran pemerintah setempat terkait pengembalian aset negara yang masih dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat daerah. Salah satunya, mobil dinas bernomor polisi DD 22 W yang dikuasai oleh Mustamar Aras, mantan asisten I bupati, terpaksa ditarik paksa oleh aparat Satpol PP, setelah terlebih dahulu terjadi adu mulut yang sengit.

"Ini mobil tidak boleh dikembalikan karena masih ada uang arisan saya di pemkab yang belum dikembalikan, nanti kembali uang arisan saya baru saya kembalikan ini mobil," teriak Mustamar Aras kepada belasan Satpol PP.

Sementara itu, pihak Satpol PP yang berkeras melakukan penarikan terpaksa harus menggotong mobil berwarna silver tersebut lantaran kunci tak diserahkan oleh pelaku. Selain itu, kedua ban belakang mobil ini juga kempes, yang diduga sengaja dilakukan demi menghindari penarikan paksa.

"Saya hanya menjalankan perintah dan imbauan ini kami sudah berkali-kali sampaikan kepada yang bersangkutan tapi tidak digubris makanya terpaksa kami lakukan penarikan paksa," tegas Muh Rum, Kepala Seksi Peraturan Daerah (Kasi Perda) Satpol PP Kabupaten Bone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com