Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Jalan Perbatasan RI-Timor Leste

Kompas.com - 10/03/2017, 18:57 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lima orang kontraktor sebagai tersangka kasus tujuh paket peningkatan jalan perbatasan tahun 2013.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan TTU Kundrat Mantolas mengatakan, selain lima orang kontraktor, pihaknya juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Krisogonus Bifel sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut yakni kontraktor CV Matahari Timur, Stefanus Arimedes dan Charlie R Jap, kontraktor CV Berkat Ilahi, Wilibrodus Sonbay, kontraktor CV Satu Hati, Ahmad Icok Hariyanto dan Frederikus Lopes.

Kundrat menjelaskan, tersangka Stefanus Arimedes dan Charlie R Jap, mengerjakan paket peningkatan Jalan Saenam-Nunpo. Wilobrodus Sonbay, mengerjakan paket pekerjaan peningkatan jalan Kefamenanu-Nunpo.

Sedangkan Ahmad Icok Hariyanto dan Frederikus Lopes mengerjakan paket pekerjaan peningkatan Jalan Haumeni Ana-Inbate.

“Perlu diketahui bahwa penetapan status tersangka terhadap para kontraktor dari ketiga CV tersebut lantaran ketiganya merupakan rekanan, dengan nilai kerugian negara terbesar di antara CV lainnya yang mengerjakan proyek tujuh paket peningkatan jalan perbatasan,” kata Kundrat kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2017).

Menurut Kundrat, hasil perhitungan kerugian negara sementara yang dilakukan pihaknya, CV Satu Hati terindikasi merugikan negara sebesar Rp 750 juta. Lalu CV Berkat Ilahi Rp 370 juta dan CV Matahari Timur sebesar Rp 180 juta, dari total kontrak ketiganya sekitar Rp 5 miliar.

“Ketiga paket pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume pekerjaan, sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan dan pengerjaan item pekerjaan tidak sesuai spec," ungkapnya.

Fakta di lapangan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk melihat harga satuan dan menyandingkannya dengan pembayaran yang diterima.

"Kita kemudian menemukan adanya selisih lebih pembayaran yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara,” ucapnya.

Walaupun ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Kita juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap para tersangka untuk tidak bepergian ke luar negeri,” bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com