SURABAYA, KOMPAS.com — Rumah hiburan karaoke di Jalan Ngaglik Surabaya digerebek polisi. Tempat karaoke untuk dewasa tersebut kedapatan menyediakan layanan tarian erotis yang diperagakan perempuan tanpa busana.
Pada penggerebekan Jumat (17/2/2017) dini hari, polisi menemukan tiga tamu dalam satu ruang karaoke bersama tiga penari erotis yang kondisinya nyaris tanpa busana.
Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam pengembangannya mengamankan beberapa orang manajemen karaoke dan penari erotis, serta barang bukti foto aktivitas tarian erotis.
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Nana sebagai penyedia, dan Eka sebagai supervisor," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, Sabtu (18/2/2017).
Penyedia, kata Bayu, menawarkan kepada tamu karaoke bahwa pemandu karaoke juga menyediakan jasa tari erotis.
"Tarifnya Rp 60.000 per jam, untuk satu penari. Uang itu dibagi kepada penari dan manajemen karaoke sebagai penyedia," ujarnya.
Polisi saat ini terus mengembangkan temuan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Surabaya. Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.