Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pasar Turi, Mantan Dirut Perusahaan Pengelola Kembali Diperiksa

Kompas.com - 01/02/2017, 18:51 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Mabes Polri kembali memeriksa pengelola Pasar Turi Surabaya di Markas Polda Jatim, Rabu (1/2/2917).

Penyidik mendalami data tambahan dari mantan Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan. Henry sendiri tidak banyak berkomentar soal materi pemeriksaan siang tadi.

"Pertanyaannya diulang-ulang seperti yang dulu, hanya mencari data tambahan," tuturnya.

Dia sendiri mengaku tidak begitu banyak tahu soal proses hukum kasus Pasar Turi baru-baru ini karena dia sudah tidak lagi menjabat Dirut PT Gala Bumi Perkasa.

"Saya hanya berharap, masalah hukum ini cepat selesai, agar pedagang bisa lebih nyaman berjualan di Pasar Turi. Kasihan para pedagang," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa tim penyidik dari Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada pengelola terkait kasus Pasar Turi Surabaya.

"Benar, ada tim penyidik dari Mabes Polri," katanya dikonfirmasi.

Pada 2015 lalu, pedagang Pasar Turi melaporkan pengelola Pasar Turi atas pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Pengelola dituding menarik uang secara ilegal dari pedagang di luar harga stan.

Polda Jatim menetapkan Henry atas kasus tersebut pada Februari 2016. Namun pertengahan 2016, Mabes Polri mengambil alih kasus teraebut. Hasil gelar perkara di Mabes Polri, tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut, dan hanya ditemukan unsur perkara perdata.

Selain berseteru hukum dengan pedagang, pengelola Pasar Turi juga tengah berseteru hukum dengan Pemkot Surabaya, yaitu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bahkan perusahaan tersebut sempat melaporkan Risma ke Polda Jatim, hingga dikeluarkanlah Surat Perintah Perintah Penyidikan (SPDP).

Surat itu keluar di tengah Risma berkampanye untuk calon wali kota Surabaya periode kedua tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com