Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jatim Berharap Hakim Artidjo Tangani Kasus La Nyalla

Kompas.com - 31/12/2016, 15:47 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, berharap, upaya kasasi yang akan diluncurkannya dalam perkara dugaan korupsi La Nyalla Matalitti direspons positif oleh Mahkamah Agung.

Dia berharap hakim yang menangani kasasi nanti adalah Artidjo Alkostar. Di mata Maruli, hakim Artidjo memiliki integritas teruji dalam menangani kasus korupsi.

"Kasus korupsi yang ditangani Pak Artidjo tidak ada yang lepas, bahkan jika banding selalu naik hukumannya," katanya, Sabtu (31/12/2016).

Maruli mencontohkan, Hakim Artidjo memvonis terdakwa polisi pemilik rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun, Labora Sitorus. Vonis Labora terus naik dari putusan pengadilan tingkat pertama hingga ke tingkat MA menjadi 15 tahun penjara. 

Saat ini, pihaknya tengah menyusun memori kasasi yang akan disampaikan ke MA. Dalam penyusunan memori kasasi itu, Kejati Jatim terus berkoordinasi dengan Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK). 

Pihaknya akan memanfaatkan waktu efektif yang diberikan pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 14 hari untuk menyampaikan kasasi. 

Selasa lalu, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis bebas La Nyalla dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Hakim menyebut  La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider. Majelis hakim yang dipimpin Sumpeno juga meminta La Nyalla dibebaskan dari kurungan dan dipulihkan nama baiknya.

Kompas TV Artidjo: Saya Pernah Membebaskan Orang - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com