Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Yn Terungkap, Gubernur Larang Pesta hingga Larut Malam

Kompas.com - 07/05/2016, 11:15 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan para kepala daerah di kabupaten/kota mengeluarkan larangan pesta pada malam hari dan memperdengarkan house music.

Hal ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran narkoba dan minuman keras di Bengkulu pasca-terungkapnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP berinisial Yn di Rejang Lebong.

Selama ini, di beberapa wilayah di Bengkulu, warga kerap menggelar pesta pernikahan atau syukuran hingga larut malam. Bahkan, pesta tersebut diisi dengan musik yang ingar-bingar.

"Ini akan dikeluarkan aturan bersama pelarangannya karena pesta hingga larut malam memicu penggunaan miras dan narkoba," kata Ridwan, Jumat (6/5/2016), di Bengkulu.

Dia juga meminta pemerintah pusat untuk segera menuntaskan RUU Miras sebagai tindak lanjut dari kasus Yn yang dilakukan oleh belasan remaja belia karena minuman keras.

"Aturan miras jika hanya Perda tidak efektif karena peredaran miras sudah lintas wilayah," ucapnya.

Dia mengatakan, selain miras, menonton video porno, aksi brutal pembunuh Yn juga disebabkan faktor pembangunan yang tidak merata ke perdesaan.

"Ada 600-an desa pelosok dan tertinggal di Bengkulu dengan kondisi infrastruktur dasar tidak terpenuhi. Kami meminta para bupati di Bengkulu untuk menganggarkan 30 persen APBD digunakan membangun infrastruktur perdesaan," tambahnya.

Ridwan mengakui bahwa infrastruktur dasar di desa tempat tinggal Yn tidak mendukung. Namun demikian, menurut dia, masih banyak desa lain di Bengkulu dengan kondisi infrastruktur yang lebih parah.

(Baca juga: Teman Yn Ajukan 3 Permintaan, Bupati Bilang "Semua Tergantung Duit"

 

Kompas TV Mensos Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com