BENGKULU, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Yohana Yasimbe mengungkapkan orangtua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yn, di Bengkulu dapat dihukum penjara.
Selain dihukum penjara tiga tahun, mereka juga dapat dikenai denda sebesar Rp 70 juta. Hal ini sesuai dengan amanat UU Perlindungan anak karena orangtua pelaku dianggap lalai dalam mendidik anak mereka.
"Orangtua pelaku dapat dikenai penjara tiga tahun dan denda Rp 70 juta sesuai dengan UU Perlindungan anak," kata Yohana saat mengunjungi rumah orangtua Yn di Bengkulu, Kamis (5/4/2016).
Meski demikian pihaknya masih melakukan kajian terhadap persoalan ini, untuk menuntut orangtua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Yn.
Yohana meminta para orangtua dapat menjaga anak-anaknya sebaik mungkin agar persitiwa serupa tidak terulang.
Sementara untuk para pelaku yang masih di bawah umur, Yohana mengatakan tidak ada hukuman seumur hidup dan hukuman mati untuk anak-anak.
Meski demikian, Yohana melanjutkan, para pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Presiden sudah memerintahkan agar pelaku dihukum maksimal, namun untuk pelaku yang masih di bawah umur maksimal 10 tahun," kata Yohana.
Sementara itu kehadiran menteri Yohana juga diwarnai permintaan teman-teman Yn untuk menyediakan kendaraan angkutan sekolah.
Mengingat lokasi sekolah dan rumah siswa melewati daerah sepu yang didominasi kebun dan hutan.
Teman-teman Yn juga meminta sarana air bersih karena selama ini mereka mandi ke sungai yang jaraknya jauh dari rumah,serta perbaikan fasilitas jalan umum dan aliran listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.