Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Berharap Singapura Bantu Pulangkan La Nyalla

Kompas.com - 29/04/2016, 16:07 WIB

SURABAYA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya bisa menunggu tersangka kasus dugaan korupsi Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, pulang ke Indonesia untuk dijemput paksa dan diperiksa.

Selama masih di Singapura, La Nyalla akan selalu berlindung di balik proses praperadilan dan berpeluang besar untuk selalu menang.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Kamis (28/4/2016), di Surabaya, berharap itikad baik Pemerintah Singapura untuk membantu memulangkan La Nyalla seperti yang dilakukan Singapura terhadap terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi. Alasannya, masa tinggal La Nyalla di Singapura sudah habis kemarin.

Senin (25/4/2016), tim kuasa hukum La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan atas nama anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi. Permohonan praperadilan itu menggugat penetapan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim dan kasus dugaan pencucian uang. Sidang praperadilan akan dimulai Rabu (4/5).

Menurut Maruli, ketika La Nyalla pulang ke Indonesia, lalu diperiksa dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, maka proses praperadilan itu akan gugur.

"Tapi jika kami harus menghadapi praperadilan lagi, kami pasti kalah," ujarnya.

Tahun ini, Kejati Jatim sudah kalah dua kali dalam sidang praperadilan untuk kasus yang sama. Pada 12 April lalu, pihak La Nyalla menang untuk kali kedua setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan praperadilannya. Tiga jam setelah putusan itu, Kejati Jatim langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, La Nyalla kembali tersangka.

Pihak La Nyalla pun kembali mengajukan permohonan praperadilan atas nama anak La Nyalla.

"Aneh karena bukan tersangka yang mengajukan praperadilan," kata Maruli.

Tim kuasa hukum keluarga La Nyalla, Amir Burhanudin, mengatakan, upaya hukum yang dilakukan pihaknya sudah benar. Buktinya, permohonan praperadilan itu diterima PN Surabaya dan sidang sudah dijadwalkan.

Amir justru menyayangkan sikap Kejati Jatim yang tidak memberikan surat resmi terkait penetapan tersangka La Nyalla yang terakhir ini.

Tanpa surat itu, pihak La Nyalla sebenarnya tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan karena tak memiliki bukti dasar.

Karena itu, dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum terpaksa mencantumkan nomor sprindik yang diperoleh dari media massa. Pemberitaan media massa itu bukti bahwa Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Di Maluku, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan gedung Kantor Cabang Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya yang merugikan negara Rp 7,6 miliar, Pedro Tentua, juga mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku.

Pedro ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Maret lalu. Ketika kasus itu terjadi, Pedro menjabat Kepala Divisi Rencana Strategis Bank Maluku-Maluku Utara. Tersangka lainnya, Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara Idris Rolobessy, juga berencana mengajukan praperadilan.

Di Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, Rabu (27/4) malam, menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tauhidi. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bantuan perlengkapan sekolah untuk siswa miskin tahun 2012 senilai Rp 17,7 miliar. (DEN/FRN/VIO)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 April 2016, di halaman 22 dengan judul "Jaksa Berharap Singapura Bantu Pulangkan La Nyalla".

 

Kompas TV Sprindik Baru, La Nyalla Tersangka Kasus TPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com