Warga Leihari Kecamatan Leitimur Selatan ini dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis (17/3/2016) setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke polisi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik perlindungan anak Polres Pulau Ambon.
“Korban dan pelaku ini memiliki hubungan saudara, korban masih keponakan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, AKP Meity Jacobus kepada wartawan Kamis.
Dia mengungkapkan, korban disetubuhi oleh pelaku selama berulang kali sejak tahun 2015 lalu. setiap kali melancarkan aksinya, pelaku kerap memberikan uang tutup mulut kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada ibunya.
“Pelaku menyetubuhi korban ini sekitar tujuh kali dan saat ini korban telah hamil lima bulan,” kata Meity.
Ibu korban sendiri mengetahui peristiwa itu setelah dia merasa curiga dengan perubahan fisik pada putrinya. Setelah ditanya, korban pun mengakui jika orang yang telah menghamilinya tak lain adalah pamannya sendiri.
“Karena tidak terima ibu korban lantas mendatangi polisi dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu,” sebutnya.
Akibat perbuatannya itu, HM dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
”Pelaku sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka saat ini,”ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.