Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kakek Setubuhi Cucu Kandung Selama 10 Tahun

Kompas.com - 01/02/2016, 14:42 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial ZK, warga Jalan Panca Bakti, Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara, Jumat lalu.

Pria berusia 56 tahun tersebut ditangkap menyusul laporan pencabulan yang dilakukannya terhadap cucu kandungnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan sejak korban berusia enam tahun. Kini, korban yang merupakan cucu ketiga dari anak pertamanya itu sudah berusia 16 tahun.

Perbuatan yang sudah dilakukan lebih dari 10 tahun tersebut diakui tersangka lantaran nafsu birahi yang tak tertahankan.

"Pertama kali melakukan persetubuhan waktu korban sudah duduk di bangku SMP," kata ZK, Senin (1/2/2016).

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah korban, yang tak jauh dari rumahnya. "Istri masih ada, cuma sudah tua. Pertama kali melakukan di rumah korban, sudah ndak terhitung melakukan hubungan itu," kata dia.

"Waktu melakukan saya sadar. Yang terakhir ini dia marah sama saya, minta uang sama saya, tapi saya ndak ada uang," tambah ZK.

ZK mengakui, setiap kali melakukan perbuatan tersebut selalu memberi uang kepada korban. Tersangka pun mengaku tidak pernah mengancam korban atas perbuatan tersebut.

Dia hanya membujuk dan merayu cucunya untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

Kasat Reskrim Polrest Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari bibi korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan dan menangkap tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Andi Yul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com